“Keduanya pasangan tersebut dalam menjalankan aksinya mempunyai peran masing-masing, peran suaminya dalam menjalankan aksinya sebagi pilot dan istrinya sebagai eksekutor , keduanya sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali,”ujar AKBP Sumaryono.
Mirisnya, saat melakukan aksinya tersebut, pasutri ini mebawa serta anaknya yang masih berusia 13 bulan.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu, satu unit sepeda motor , satu baju lengan panjang ,satu buah jaket jamper dan sebuah dosbook HP Asuz.
“Saat ini pasangan suami istri dan barang bukti sudah kita amankan, keduanya kita kenakan pasal 365 dan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 12 tahun penjara,”pungkas AKBP Sumaryono.(eko)