Kediri, Memo.co.id
Satuan Reskrim Polres Kediri berhasil meringkus pasangan suami istri Epik Dwi Saputro (23) warga Desa Sempu Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri bersama istrinya Nia Andriani Sukmawati (26) warga Desa Tunge Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, karena nekat menjambret dijalan umum Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten.
Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengatakan,dalam menjalankan aksinya pasangan tersebut nekat merampas tas milik Nuraila Kartika Sari (23) warga Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, dengan cara menarik tas korban hingga terlepas.Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya,untungnya pada saat itu ada petugas yang sedang patroli kemudian langsung diamankan.
“Keduanya pasangan tersebut dalam menjalankan aksinya mempunyai peran masing-masing, peran suaminya dalam menjalankan aksinya sebagi pilot dan istrinya sebagai eksekutor , keduanya sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali,”ujar AKBP Sumaryono.
Mirisnya, saat melakukan aksinya tersebut, pasutri ini mebawa serta anaknya yang masih berusia 13 bulan.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu, satu unit sepeda motor , satu baju lengan panjang ,satu buah jaket jamper dan sebuah dosbook HP Asuz.
“Saat ini pasangan suami istri dan barang bukti sudah kita amankan, keduanya kita kenakan pasal 365 dan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 12 tahun penjara,”pungkas AKBP Sumaryono.(eko)