Pasangan suami istri (pasutri) muda , Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21), yang nekat menjadi pengedar sabu , terancam menua dalam penjara.
Keduanya dituntut hukuman 9 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama sembilan tahun dan enam bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum, Dina K Sitepu.
Dalam sidang online itu, jaksa menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












