Chepto menegaskan, bahwa sesuai aturan untuk kampanye harus ada STTP Kampanye. “ Belum ada tembusan ke KPU,” tegas Chepto.
Masih kata Chepto, Tim Paslon Rindu seharusnya terakhir menggelar Sesuai aturan, yang menggeluarkan izin kampanye dari kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.
Dalam kampanye ini juga melibatkan anak-anak yang di dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat (2) huruf K menyatakan bahwa “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemiluhan Umum (Pemilu) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indinonesia (WNI) yang tidak memilihi hak pilih”.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 34 UU Pemilu yang disebutkan kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Semantara itu, Komisioner Kadiv Penangganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin mengatakan, pihak Bawaslu Kabupaten Blitar tidak menerima STTP Kampanye dari Polres. Pihaknya menerima pemberitahuan dari tim Paslon. “Ada surat pemberitahuan dari Tim Paslon yang ditembuskan ke Polres,” ungkapnya.**