Blitar, Memo
Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Rini Syarifah dan Abdul Ghoni (Rini-Ghoni) diduga menggelar kampanye terbuka diluar jadwal yang ditetapkan KPU. Parahnya lagi, kampanye tersebut juga diduga melibatkan anak dibawah umur.
Kegiatan itu sendiri diadakan di Jalan Gapura Agung, Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Minggu (17/11/2024). Kampanye dikemas dengan senam sehat dan mancing gratis bersama warga ini, dihadiri oleh Abdul Ghoni.
“Ibu-ibu Bapak-bapak mbak-mbak yang kami hormati, jangan lupa tanggal 27 November coblos nomor, coblos nomor,” ungkap Ghoni dalam sambutannya.
Nampak dalam kegiatan kampanye terbuka ini, warga yang mengikuti senam. Tidak hanya itu, nampak sejumlah anak kecil yang mengenakan kaos bergambarkan Paslon 02 juga mengikuti kegiatan ini. Acara ini dimulai pukul 07.00 WIB hingga usai.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Chepto Rusdianto mengatakan bahwa kampanye yang dilakukan oleh paslon Rini-Ghoni tanpa ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang dikeluarkan pihak kepolisian dan ditembuskan ke KPU.