“Berbekal rekaman CCTV tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya petugas berhasil meringkus kedua tersangka di daerah Tulungagung,” kata AKBP Anton saat press rillis di Mapolresta Kediri, Rabu (9/8/17).
Lebih lanjut, AKBP Anton mengatakan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku mempunyai peran masing-masing, saat beraksi suaminya menunggu dari luar kos untuk mengawasi gerak- gerik isterinya saat menjarah tempat kos. Dengan menggunakan kunci palsu, pasutri tersebut beroperasi di wilayah Kota Kediri.
“Modus yang mereka gunakan sangatlah unik, ketika gerak gerik meraka dicurigai mereka beralasan hendak mencari tempat kost,”jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan , dari pengakuan kedua pelaku mereka beralasan terhimpit ekonomi guna memenuhi kebutuhan hidup dan biaya anak sekolah,”imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Kediri, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pangkas AKBP Anton.(eko)