FOTO ; PAPAN REKLAME BERUKUIRAN JUMBO YANG TERPASANG DIPERMPATAN TAFFIC LIGHT JALAN A.YANI NGANJUK MASIG BERTENGGER KOKOH BELUM ADA PENERTIBAN . PADAHAL DENGAN KEBERADAAN ITU LAMPU BANG-JO TERHALANG . Foto :ady
NGANJUK Memo.co.id Agenda pembacaan pandangan umum ( PU ) dewan dari fraksi partai Gerindra pada rapat paripurna DPRD Nganjuk yang digelar pada Jumat ( 4/3 ) silam adalah pukulan telak bagi Bupati Nganjuk Taufiqurohman. Betapa tidak , dalam pandangan umum tersebut ada beberapa poin permasalahan seputar sorotan pelayanan publik yang indikasinya dijadikan ladang ATM oleh kalangan oknum pejabat teknis . Tidak menutup kemungkinan aliran dana segar yang tidak masuk kantong kas daerah tersebut menurut catatan bisa mengalir kepada pengambil kebijakan tertinggi daerah.
Dalam materi PU tersebut, secara gamblang Fraksi Partai Gerindra mengindikasikan bahwa besaran pajak reklame yang harus dibayar oleh pemohon sesuai perda yang ada tidak sebanding dengan upeti yang dibayar kepada oknum pejabat yang berkompeten menerima berkas permohonan ijin termasuk yang menandatangani legalitas ijin.
Namun sayangnya , dalam pandangan umum tersebut tidak disebutkan besaran upeti yang dibayar dibawah tangan oleh kelompok pemohon . Pasalnya setiap upeti dibayarkan, oleh oknum pejabat yang merangkap sebagai tukang lobi cara pembayaranya diseting rapi agar tidak membekas . Artinya sebesar berapapun nominal upeti tersebut dari kelompok oknum penerima upeti berusaha tidak memberikan barang bukti permbayaran berupa kwitansi atau bukti transfer rekening . Tujuanya tidak lain adalah untuk tidak terjerat hukum.