Example floating
Example floating
Berita Kediri

Papan Promo Menjamur , Sulap Ruang Tata Kota Hijau Jadi Taman Reklame

×

Papan Promo Menjamur , Sulap Ruang Tata Kota Hijau Jadi Taman Reklame

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

reklame

FOTO ; PAPAN REKLAME BERUKUIRAN JUMBO YANG TERPASANG DIPERMPATAN TAFFIC LIGHT JALAN A.YANI NGANJUK MASIG BERTENGGER KOKOH BELUM ADA PENERTIBAN . PADAHAL DENGAN KEBERADAAN ITU LAMPU BANG-JO TERHALANG . Foto :ady

NGANJUK Memo.co.id Agenda pembacaan pandangan umum ( PU ) dewan dari fraksi partai Gerindra pada rapat paripurna DPRD Nganjuk yang digelar pada Jumat ( 4/3 ) silam adalah pukulan telak bagi Bupati Nganjuk Taufiqurohman. Betapa tidak , dalam pandangan umum tersebut ada beberapa poin permasalahan seputar sorotan pelayanan publik yang indikasinya dijadikan ladang ATM oleh kalangan oknum pejabat teknis . Tidak menutup kemungkinan aliran dana segar yang tidak masuk kantong kas daerah tersebut menurut catatan bisa mengalir kepada pengambil kebijakan tertinggi daerah.

Dalam materi PU tersebut, secara gamblang Fraksi Partai Gerindra mengindikasikan bahwa besaran pajak reklame yang harus dibayar oleh pemohon sesuai perda yang ada tidak sebanding dengan upeti yang dibayar kepada oknum pejabat yang berkompeten menerima berkas permohonan ijin termasuk yang menandatangani legalitas ijin.

Namun sayangnya , dalam pandangan umum tersebut tidak disebutkan besaran upeti yang dibayar dibawah tangan oleh kelompok pemohon . Pasalnya setiap upeti dibayarkan, oleh oknum pejabat yang merangkap sebagai tukang lobi cara pembayaranya diseting rapi agar tidak membekas . Artinya sebesar berapapun nominal upeti tersebut dari kelompok oknum penerima upeti berusaha tidak memberikan barang bukti permbayaran berupa kwitansi atau bukti transfer rekening . Tujuanya tidak lain adalah untuk tidak terjerat hukum.

Meskipun begitu seperti ditegaskan oleh anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Nganjuk , Basori , S.Ag aroma kurang sedap seperti itu sebenarnya sudah tercium lama . Namun karena saking rapinya yang diatur sedemikian rupa akhirnya sulit dilacak . ” Meskipun begitu fraksi kami tetap menunggu jawaban dari bupati yang akan disampaikan dalam rapat paripurna nanti,” ucap Basori .,
Perlu diketahui menjamurnya papan reklame berukuran jumbo yang terpasang di sejumlah ruas jalan jantung kota seperti di jalan A.Yani dan jalan Yos Sudarso sebenarnya melanggar tata ruang kota . Namun karena ada kerjasama terselubung antara oknum birokrasi dengan pemilik reklame , akhirnya pelanggaran itu dianggap tidak pernah terjadi. Pertimbanganya karena pemilik reklame tersebut rata -rata berasaln dari perusahaan raksasa seperti perusahan rokok, cat emco dan yang lainnya sehingga bisa dibayangkan upeti yang berhasil tereksekusi. ” Faktanya papan reklame berukuran jumbo banyak terpasang disejumlah lokasi strategis . Logikanya dengan barter upeti maka dari pihak pemilik reklame akan mendapatkan kelonggaran menempatkan iklan produknya di sembarang tempat,” ucap anggota dewan yang terkenal kritis dan memiliki gaya bicara ceplas ceplos . .

Seperti contohnya satu buah papan reklame berukuran besar terpasang di perempatan traffic light jalan A.Yani. Karena saking besarnya ukuran papan reklame tersebut sehingga menutupi lampu bang-jo ( lampu lalu lintas ) .” Tidak sedikit para pengguna jalan dari arah utara ke selatan sering kecelik karena lampu bang-jo terhalang pandangan dengan keberadaan papan reklame sehingga harus berhenti mendadak pada saat lampu merah menyala ,” terang Basori senin,kepada memo.co.idbiro Nganjuk
(8/3/16)
Hal itu jelas menurut Basori salah satu dampak nyata yang dirasakan oleh para pengendara di jalur padat lalu lintas karena penempatan papan reklame disembarang tempat. Belum lagi masih dikatakan dia dengan menjamurnya papan reklame tersebut menyulap tata ruang kota hijau menjadi taman reklame .

Ini harus segera ditertibkan. Jangan sampai pihak dinas terkait tutup mata. Dan yang terpenting aset daerah hanya dijadikan obyek mengeruk keuntungan tanpa memikirkian dampak keindahan kota dan dampak ketertiban berlalu lintas . Karena ini menyangkut aturan maka wajib dipatuhi ,” paparnya.

Untuk mengetahui pertimbangan apa dan menggunakan dasar aturan mana sehingga daerah semudah itu mengeluarakan kebijakannya , maka dalam waktu dekat ini masih dikatakan Basori akan memanggil leading sektor yang menerbitkan ijin yaitu Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BPPT ) , petugas trantib dan penegak perda dari Satpol PP termasuk dinas perhubungan daerah . ” Fraksi kami juga menunggu jawaban bupati dalam rapat paripurna nanti atas penyampaian pandangan umum fraksi Gerindra ,” pungkasnya . ( dhanny/adi )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.