Jakarta, Memo
Saat ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang digegerkan tentang gaji ke-13 mereka yang sampai saat ini belum lagi turun. Padahal sebelum-belumnya gaji ke-13 ini cair di setiap bulan Juli bertepatan dengan masuk tahun ajaran baru sekolah.
Hingga saat ini pun pemerintah belum juga mengumumkan kapan gaji ke-13 para PNS ini diturunkan. Sedangkan tahun ajaran baru kemungkinan akan dimulai pada pertengan bulan ini.
Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan pun berkata “Sejauh ini masih belum ada keputusan yang diambil, nanti sesegera mungkin akan ada penjelasan secara resmi.” Minggu (5/7/2020).
Yustinus sendiri sebelumnya pernah berkata bahwa gaji ke-13 kemungkinan akan diputuskan pada bulan Oktober, sedangkan pencairan atau realisasinya akan dilaksanakan pada bulan November atau bulan Desember. Langkah ini terpaksa dilakukan karena pemerintah yang saat ini sedang disibukkan dengan penanganan dampak pandemi COVID-19.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga prioritas, yang prioritasnya saat ini yaitu penanganan dampak pandemi COVID-19 terutama bantuan sosial dan dukungan untuk UMKM,” tambahnya.
Lalu bagaimana cara menghitung gaji ke-13?
Pencairan gaji ke-13 sendiri berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berikut ini rinciannya.
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 (ARM)