Blitar, Memo
Tim Panca Gatra melaporkan Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini ke polisi atas tudingan mafia tanah. Selama menjabat, Mak Rini beserta kroni-kroninya diduga melakukan praktik mafia tanah di Dusun Banjarsari Desa Wonotirto Kabupaten Blitar.
Kasus ini juga menyeret beberapa nama di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Blitar, serta Pemerintah Desa Wonotirto. Mereka diduga bersekongkol untuk merampas tanah rakyat dengan berkedok menjalankan program perhutanan sosial. Padahal, masyarakat mengklaim lahan tersebut merupakan tanah adat dan menjadi pedesaan sejak tahun 1938.
Baca Juga: Bursa Ketua DPC PKB Blitar Memanas, Gus Tamim dan Fathoni Muncul Sebagai Penantang Serius Mak Rini
“Kami telah melaporkan Mak Rini bersama aparaturnya sebagai mafia tanah. Mereka berusaha merampas tanah rakyat, berkedok program perhutanan sosial. Masalahnya, lahan tersebut adalah tanah adat bekas Desa Banjarsari sejak tahun 1938,” kata Ketua Tim Panca Gatra Yusuf Wibisono, Jumat 28 Februari 2025.
Kini, lahan seluas 1.014 hektar tersebut tengah diajukan untuk diredistribusi ke masyarakat. Tim Panca Gatra mendampingi pokmas Maju Terus memperjuangkan tanah rakyat sesuai amanah percepatan reforma agraria.
Baca Juga: Dari Jalanan Menuju Kemandirian, Kisah Inspiratif Nasabah PNM Mekaar
Di sisi lain, perjuangan ini terbentur oleh manuver Dinas Perkim dan Pemerintah Desa Wonotirto yang diduga memanipulasi warga agar setuju pada program perhutanan sosial.
“Harusnya dijelaskan semua kalau masyarakat cuma dikasih sertifikat seluas rumahnya saja. Mau menambah untuk dibuat toilet saja tidak boleh, apalagi untuk hewan ternak. Kalau dinas menjelaskan ini semua, saya yakin semua warga akan menolak,” bebernya.
Baca Juga: Pesta Mercon di Tengah Jalan Picu Keributan, Warga Tantang Polisi: “Buka Baju, Sekalian Kelahi!”
Sementara penasehat hukum Tim Panca Gatra, Dr Supriarno SH MH, menyebut pihaknya telah meminta program perhutanan sosial tersebut dihentikan sejak 25 Januari 2024 silam. Namun, manuver untuk merampas tanah rakyat terus dilakukan secara diam-diam.
“Dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh Dinas Perkim dan Pemerintah Desa. Kadang turun dua sampai 5 orang untuk mempengaruhi masyarakat. Seolah-olah baik, padahal tujuannya untuk merampas hak rakyat atas tanah,” jelas Supriarno.
Jebolan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga menerangkan bahwa, Dinas Perkim melakukan manipulasi kepada masyarakat dengan tidak menjelaskan konsep perhutanan sosial secara lengkap.
“Masyarakat dijanjikan sertifikat, tapi sertifikat seperti apa tidak dijelaskan. Padahal dalam perhutanan sosial itu, sertifikatnya kolektif dan hanya seluas satu rumah saja. Selebihnya menjadi lahan hutan yang dapat dikelola dengan sistem bagi hasil,” jlentreh pria berkacamata ini lagi.
Dia juga mengungkapkan bahwa laporan Panca Gatra ini telah ditindaklanjuti oleh Polres Blitar, dengan langsung menerjunkan tim ke lapangan. Sekaligus ia mengapresiasi langkah Polres Blitar yang sigap menangani perkara ini.
“Karena kasus mafia tanah jika tidak secepatnya ditangani, akan menyebabkan konflik besar. Di Indonesia sudah banyak contohnya, biang keroknya adalah para mafia tanah seperti ini,” pungkas Supriarno. (Pra)












