Mojokerto, Memo|
Palsukan surat keterangan rapid test antigen, karyawan UPT Puskesmas Pungging, Bagus Dwi Ramadhan, jadi tersangka pemalsuan hingga dijebloskan ke penjara. Tersangka adalah pegawaqi bagian loket Puskesmas Pungging Mojokerto.
Kepala Polisi Resort Mojokerto, AKBP Dony Alexander berkata, permasalahan itu berasal dikala saksi Samsul Huda nama lain Sulton mendatangi UPT Puskesmas Pungging pada, 25 Januari 2021 lalu.“ Saksi Sulton ingin ke Makassar. Saksi ke Puskesmas Pungging buat memohon surat penjelasan bebas Covid- 19 tetapi tidak diserahkan,” ucapnya, Jumat( 23/ 4/ 2021).
Alasannya, puskesmas tidak memiliki wewenang buat menghasilkan surat keterangan leluasa Covid- 19. Memandang perihal itu, tersangka mendatangi serta menawarkan hendak membuatkan surat kerangan leluasa Covid- 19 dengan bayaran sebesar Rp150 ribu.
“ Dan deal dibuat satu untuk surat sehat bebas Covid- 19. Bertepatan pada 25 Januari 2021, Sulton pergi ke Sulawesi Selatan serta sukses tidak terdapat komplain di bandara. Sebab sukses, alhasil bertepatan pada 13 April kemudian Sulton kembali mengontak tersangka buat memohon jasa dibuat surat leluasa Covid- 19 buat anaknya,” tuturnya.
Anak saksi akan mendaftarkan masuk tim sepak bola Bhayangkara Solo FC di Sidoarjo. Saksi setelah itu merekrut sebesar 10 anak serta menghubungi tersangka buat membuat surat bebas Covid- 19 dengan deal harga Rp120 per surat. Surat itu kemudian dibuatkan terdakwa dengan memakai perlengkapan UPT Puskesmas Pungging.