Example floating
Example floating
Hukum

Palsukan Surat Keterangan Rapid Test, Karyawan Puskesmas Ditahan

Avatar
×

Palsukan Surat Keterangan Rapid Test, Karyawan Puskesmas Ditahan

Sebarkan artikel ini
karyawan UPT Puskesmas Pungging, Bagus Dwi Ramadhan, jadi tersangka pemalsuan hingga dijebloskan ke penjara.
karyawan UPT Puskesmas Pungging, Bagus Dwi Ramadhan, jadi tersangka pemalsuan hingga dijebloskan ke penjara.

Mojokerto, Memo|
Palsukan surat keterangan rapid test antigen, karyawan UPT Puskesmas Pungging, Bagus Dwi Ramadhan, jadi tersangka pemalsuan hingga dijebloskan ke penjara. Tersangka adalah pegawaqi bagian loket Puskesmas Pungging Mojokerto.

Kepala Polisi Resort Mojokerto, AKBP Dony Alexander berkata, permasalahan itu berasal dikala saksi Samsul Huda nama lain Sulton mendatangi UPT Puskesmas Pungging pada, 25 Januari 2021 lalu.“ Saksi Sulton ingin ke Makassar. Saksi ke Puskesmas Pungging buat memohon surat penjelasan bebas Covid- 19 tetapi tidak diserahkan,” ucapnya, Jumat( 23/ 4/ 2021).

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Alasannya, puskesmas tidak memiliki wewenang buat menghasilkan surat keterangan leluasa Covid- 19. Memandang perihal itu, tersangka mendatangi serta menawarkan hendak membuatkan surat kerangan leluasa Covid- 19 dengan bayaran sebesar Rp150 ribu.

“ Dan deal dibuat satu untuk surat sehat bebas Covid- 19. Bertepatan pada 25 Januari 2021, Sulton pergi ke Sulawesi Selatan serta sukses tidak terdapat komplain di bandara. Sebab sukses, alhasil bertepatan pada 13 April kemudian Sulton kembali mengontak tersangka buat memohon jasa dibuat surat leluasa Covid- 19 buat anaknya,” tuturnya.

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

Anak saksi akan mendaftarkan masuk tim sepak bola Bhayangkara Solo FC di Sidoarjo. Saksi setelah itu merekrut sebesar 10 anak serta menghubungi tersangka buat membuat surat bebas Covid- 19 dengan deal harga Rp120 per surat. Surat itu kemudian dibuatkan terdakwa dengan memakai perlengkapan UPT Puskesmas Pungging.

“ Peralatan memakai perkakas di Puskesmas Pungging serta tanda tangan palsu dari Kepala UPT Puskesmas Pungging, dokter Agus Dwi Cahyono serta Dokter Fungsional UPT Puskesmas Pungging, dokter Heny Najawanti sesuai penjelasan tersangka dan saksi adalah palsu. Tersangka memanipulasi tanda tangan itu,” tuturnya.

Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

Kepala Polisi Resort menarangkan, terdakwa melaksanakan aksi itu sendiri serta menggunakan waktu sore hari dikala tidak terdapat pegawai di UPT Puskesmas Pungging. Sehingga terdakwa dapat membuat surat keterangan leluasa Covid- 19. Dengan cara kasat mata, surat itu resmi sebab terdapat logo pemerintahan yakni Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Pungging.

“ Tetapi surat itu tiruan sebab tanda tangan dipalsukan. Permasalahan ini sedang dalam proses pendalaman, apakah saksi Sulton mencari jalan keluar tanda uji ataupun yang berhubungan memberikan keleluasaan pada tersangka? Ini sedang pendalaman,” jelasnya.

Sedangkan itu, terdakwa Bagus Dwi Wahyu Ramadhan( 26) berterus terang, baru 2 kali. Sesungguhnya mau menolong pak sulton serta mencari duit buat tambahan biaya nikah. Bersalah. Surat telah ada, aku ketik ulang. Bagian hasil diganti. Honorer sejak tahun 2019