Foto : Suasana sidang paripurna DPRD Kota Kediri yang membahas mengenai Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Timur mengenai Perubahan ABPD tahun anggaran 2016
Kediri Memo.co.id
Kalangan legislatif Kota Kediri melakukan sidang paripurna bersama badan anggaran Pemerintah Kota Kediri, Senin (26/9). Sidang paripurna yang berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB tersebut membahas mengenai hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur mengenai Perubahan APBD Kota Kediri tahun anggaran 2016.
Dalam sidang paripurna tersebut Gubernur menyoroti berbagai aspek mulai perubahan anggaran di bidang kesehatan dan pendidikan. Perubahan anggaran perjalan dinas menjadi salah satu poin yang juga menjadi bahasan dalam rapat tersebut. Dalam evaluasi gubernur, perubahan anggaran perjalanan dinas dinilai merupakan pemborosan.
Sebagaimana yang dicantum dalam pembahasan tersebut, total penganggaran Belanja Perjalanan Dinas di Kota Kediri sebesar Rp 46.876.835.100,-. Anggaran tersebut dinilai Gubernur mengalami kenaikan yang sangat tinggi sebesar Rp 11.938.844.400,- atau 34,17 persen dari penganggaran sebelumnya sebesar Rp 34.939.990.700,-.
Adapun rincian perjalanan dinas tersebut diantaranya belanja perjalanan dinas dalam daerah yang dianggarkan sebesar 3.217.603.500,-. Anggaran tersebut naik sebesar Rp 1.463.938.500,- atau 83,48 persen dari penganggaran sebelumnya.