- Proses seleksi perangkat desa di Kediri diduga melanggar prosedur hukum yang berlaku.
- Akademisi mendesak pembatalan hasil rekrutmen demi menjaga integritas pemerintahan desa.
Indikasi Pelanggaran Prosedur pada Seleksi Perangkat Desa Kediri
Carut-marut pelaksanaan rekrutmen perangkat desa serentak di Kabupaten Kediri tahun 2023 terus menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.
Pakar hukum sekaligus akademisi, Dr. Ahmad Sholikin Rusli, S.H., M.H., secara tegas menyatakan bahwa seluruh tahapan pengisian jabatan di tingkat desa tersebut terindikasi kuat mengalami cacat hukum.
Penilaian ini didasarkan pada adanya dugaan manipulasi sistem dan pengkondisian hasil yang jauh dari prinsip transparansi serta akuntabilitas publik.
Kasus yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya ini mengungkap tabir gelap di balik lolosnya ratusan “jago” atau calon titipan.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
Menurut Sholikin Rusli, rekrutmen yang melibatkan 163 desa di 25 kecamatan tersebut tidak hanya sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran serius terhadap regulasi. Ia menyoroti bahwa proses seleksi yang seharusnya menjadi ajang kompetensi justru berubah menjadi transaksi ekonomi di bawah kendali jaringan tertentu.
Fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana fantastis mencapai Rp13,165 miliar yang dikumpulkan dari para calon perangkat desa. Para peserta yang ingin lolos diwajibkan menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp42 juta hingga angka yang jauh lebih besar untuk posisi strategis seperti Sekretaris Desa.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan
Dana tersebut diduga mengalir ke kantong oknum Paguyuban Kepala Desa (PKD) hingga pejabat di tingkat kecamatan sebagai “uang syukuran” atau biaya pengamanan kursi.
Sholikin Rusli menekankan bahwa jika sebuah produk hukum atau keputusan tata usaha negara lahir dari proses yang koruptif, maka hasilnya secara otomatis batal demi hukum.
“Secara yuridis, apabila rekrutmen ini terbukti diawali dengan permufakatan jahat dan suap, maka Surat Keputusan (SK) pengangkatan para perangkat desa tersebut cacat secara substansi,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Polda Jatim dan Kejaksaan yang berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp4,2 miliar sebagai bagian dari pengusutan kasus ini.
Lebih lanjut, ia mendorong agar sanksi hukum tidak hanya berhenti pada para kepala desa yang menjadi terdakwa, yakni Imam Jamiin, Sutrisno, dan Darwanto.
Aktor-aktor intelektual di balik lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 49 Tahun 2023 yang dianggap sebagai “karpet merah” praktik ini juga harus diperiksa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan publik tidak dijadikan alat legitimasi untuk praktik jual beli jabatan di masa depan.
Persoalan ini diprediksi akan terus memanas seiring dengan tuntutan masyarakat agar hasil seleksi dibatalkan total. Tanpa tindakan tegas untuk menganulir hasil rekrutmen yang bermasalah, integritas birokrasi di tingkat desa di Kabupaten Kediri dipertaruhkan.
Publik kini menanti keberanian majelis hakim untuk memberikan putusan yang mampu memberikan efek jera sekaligus memulihkan keadilan bagi para peserta yang jujur namun tersingkir oleh kekuatan uang.












