Namun ketika ditanyakan apakah pengajuan PAK ganda tersebut diterima atau tidak, Hadi Sutrisno menjaeab datar. Tetap diterima dan disetujui dewan. ” Sebab semua anggaran itu rangkaian dari proses APBD yang lalu. Jadi kita tinggal meneruskan saja, ” tuturnya.
Namun, lanjut anggota fraksi PDI ini, pihaknya akan selalu pantau tentang kebenaran secara riil proyek tersebut.
” Jika nanti setelah disetujui dan penggunaanya diketahui melenceng tidak benar sesuai dengan aturan, meski telah dipergunakan dana anggaran itu harus dikembalikan. Jika tidak, ini bisa dikatakan tindak pidana korupsi, ” ancam Hadi Sutrisno. (guh)