Pajak Hiburan Naik 40%, Pengelola Karaoke Jakarta Berontak Keras!

Pajak Hiburan Naik 40%, Pengelola Karaoke Jakarta Berontak Keras!
Pajak Hiburan Naik 40%, Pengelola Karaoke Jakarta Berontak Keras!

MEMO

Kenaikan pajak hiburan hingga 40% di Jakarta menimbulkan keberatan dari sejumlah tempat karaoke, yang masih merasakan dampak merugikan pandemi Covid-19. Para pengelola, seperti Miko dari NAV Karaoke Blok M Square, menyatakan bahwa bisnis mereka belum pulih sepenuhnya, dengan jumlah pelanggan yang masih jauh dari tingkat sebelum pandemi.

Bacaan Lainnya

Bagaimana dampak kenaikan pajak ini berpotensi memperparah kondisi bisnis dan membuat pelanggan semakin enggan datang?

Tantangan Miko dan Pengelola Karaoke Pasca-Covid

Beberapa lokasi karaoke di Jakarta menyatakan keberatannya terhadap kenaikan pajak hiburan hingga 40%. Para pengelola menyampaikan bahwa bisnis mereka belum pulih sepenuhnya dari dampak pandemi Covid-19.

Miko, supervisor NAV Karaoke Keluarga Blok M Square, menyatakan bahwa jumlah pelanggan yang datang ke tempatnya telah mengalami penurunan akibat pandemi. Sebelum Covid-19, lantai 5 mal tempatnya bisa menarik ratusan pelanggan setiap hari.

Selama masa pemulihan, Miko mencatat bahwa jumlah pengunjung mulai naik perlahan menjadi puluhan orang, tetapi belum mencapai tingkat sebelum pandemi. Saat ini, rata-rata hanya ada sekitar 30 orang, dibandingkan dengan ratusan orang seperti sebelumnya.

Miko menekankan bahwa setiap tempat hiburan memiliki pelanggan tetap, namun pandemi telah mempengaruhi kondisi keuangan pelanggan setia yang ia kenal. Sebagian dari mereka tidak kembali setelah pandemi karena mengalami kesulitan finansial.

Miko khawatir kenaikan pajak hiburan hingga 40% akan membuat pelanggan semakin jarang datang, terutama karena hal ini langsung memengaruhi biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen.

Kenaikan pajak hiburan, termasuk untuk karaoke, merupakan dampak dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang ini mengatur besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dengan tarif antara 40% hingga 75%.

Dwi dari Roppongi Papa Ungkap Kondisi 50% Pemulihan Bisnis

Pemerintah DKI Jakarta kemudian menerapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan tarif pajak untuk sejumlah tempat hiburan, termasuk karaoke, sebesar 40%, naik dari 35%. Aturan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2024.

Pos terkait