“Pelaku kemudian membangunkan korban dan mengajak untuk bersetubuh layaknya suami istri. Korban menolak ajakan tersebut, namun pelaku memaksa dan menampar pipi korban. Hal itu membuat korban takut hingga akhirnya pasrah dan menyerahkan keperawanannya direngut,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin, Selasa
Korban mengaku bahwa pelaku sudah melakukan persetubuhan itu sebanyak empat kali. Orang tua korban yang keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manado,” pungkas Taufiq Arifin.