
Tuban,memo.co.id
Baru saja seminggu yang lalu jajaran kepolisian dari polres Tuban menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat mengolah dan mengedarkan minuman keras jenis arak putih area dekat pemukiman warga di Desa Widengan, Kelurahan gedungombo, Kecamatan, Semanding, Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Lagi-lagi Jajaran Kepolisian dari polres Tuban Sektor Semanding, panen tangkapan pabrik pembuat minuman keras (miras) yang masih dalam wilayah kecamatan Semanding hanya saja kali ini berada kelurahan Gedungombo.
Berdasarkan informasi yang dilaporkan masyarakat kepada kepolisian sektor Semanding, orang nomor satu di wilayah hukum Polsek Semanding AKP Desis Susilo, SH bersama 10 anggota dari Polsek dan dua orang dari Satpol PP dan lurah Gedungombo, yang dipimpin Kapolsek Semanding langsung melakukan operasi, Senin (20/02/2017), sekitar pukul 08.00 WIB.
sementara itu, informasi yang dihimpun media ini, melalui Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo memberikan menjelaskan,” setelah pihak kami mendapat info dari masyarakat terkait keberadaan tempat yang dijadikan membuat, menyimpan dan mengedarkan miras tersebut, bersama 10 anggota saya, 2 orang dari Satpol PP dan lurah Gedungombo kami langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) kami berhasil mendapatkan beberapa barang bukti bersama satu orang tersangka yang bernama Lukman Agus Setiawan (23) tempat kelahiran Malang yang beralamat di lingkungan Dusun Widengan, RT.03, RW.11 kelurahan Gedungombo kecamatan Semanding kabupaten Tuban,”jelas Desis Susilo.
Masih menurut Desis Susilo , barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu dua dandang terbuat dari tembaga, 234 liter arak siap jual yang di ke. Kemas dalam botol 1.5 liter yang dimasukkan kedalam dus air mineral sebanyak 13 dus, 6 Drum arak jadi sebanyak 1200 liter,125 drum baceman (bahan pembuat arak) 3080 liter,dan 28 elpiji bersama 8 sak goni yang berisi botol kosong sebanyak 278 botol.
Total barang bukti (BB) arak jadi sebanyak 1434 liter dan 3080 liter bahan pembuat arak (baceman). Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 135 Jo 71 ayat 2 sub 140 Jo pasal 86 ayat 2 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan,” ungkap Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo, SH.
Ditempat terpisah Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad saat dikonfirmasi membenarkan atas penemuan gudang tempat mengolah dan mengedarkan minuman keras jenis Arak tersebut.
“Memang benar bahwa kurang lebih sekitar pukul 08.00.WIB jajaran Polsek Semanding dalam operasi gabungan telah berhasil mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti ribuan liter arak yang siap edar maupun baceman (bahan pembuat arak).
“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja anggota kami yang mana dalam beberapa bulan ini puluhan gudang yang dijadikan pabrik mengolahan arak berhasil di amankan,”jelas Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat yang masih bandel nekat melakukan aktivitas yang jelas dilarang oleh pemerintah untuk segara menghentikan nya dan mencari pekerjaan yang lebih baik dan halal.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera berhenti malakukan perbuatan melawan hukum, daripada nanti kami tangkap mulai sekarang lebih baik berhenti, dan mencari pekerjaan yang lebih baik dan barokah. Karena kemanapun bersembunyi kami pasti akan menemukannya,”Tegas Kapolres.(ain)












