Memo.co.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar lengkap 102 perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) yang berizin untuk tahun 2023. Langkah ini diambil untuk memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai pinjaman online yang dianggap aman dan terpercaya.
(OJK) Kediri meminta masyarakat untuk lebih bijak menggunakan fasilitas pinjol tersebut. Pertama, mereka wajib memastikan hanya menggunakan jasa pinjol yang berizin OJK.
“Memang pinjol ini masih banyak yang beredar, menandakan masyarakat masih butuh dana, kira-kira begitu. Sekiranya kalau masyarakat butuh dana dan menggunakan pinjol, kami harapkan pakai pinjol yang telah mendapatkan izin dari OJK,” ujar Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto, Sabtu (7/5/2023) kemarin.
Daftar tersebut mencakup perusahaan-perusahaan Pinjol yang telah memenuhi persyaratan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK. Dengan memiliki izin resmi, perusahaan-perusahaan tersebut dianggap memenuhi standar keamanan, transparansi, dan perlindungan konsumen.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan jasa Pinjol yang terdaftar dalam daftar yang dirilis oleh OJK. Dengan memilih perusahaan yang berizin, mereka dapat meminimalisir risiko penipuan, suku bunga yang tinggi, dan praktik yang merugikan konsumen.