Siti mengaku sakit hati dan menaruh dendam pada Bunabi, karena ia menganggap kematian suaminya yakni Rifa’i, akibat disantet Bunabi. “Karena itu, ia meminta pada Ahwan, Mansur, dan Kailani untuk menghabisi Bunabi dengan imbalan Rp 15 juta. Uang tersebut akan diberikan setelah ketiga orang itu selesai melakukan tugasnya membunuh Bunabi,” ungkap Widiarti.
Bunabi (69) warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (16/05/2021) ditemukan tewas di kebun miliknya, di Dusun Karpote, Desa Kalinganyar. Korban tewas dengan luka bekas penganiayaan.
Saat diinterogasi, tersangka Ahwan mengaku memukul korban menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali, mengenai leher kanan dan lengan kiri. Sedangkan teraangka Mansur dan Kailani mengaku memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali, mengenai kepala belakang dan wajah korban. Potongan kayu milik Kailani dibuang di sekitar TKP.
Keempat tersangka saat ini diamankan di Polsek Kangean, dijerat pasal berlapis, yakni 338 KUH Pidana subsider pasal 170 KUH Pidana subsider pasal 340 KUH Pidana subsider pasal 354 ayat (2) KUH Pidana subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
“Mereka diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau terencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang,” ungkap Widiarti.