Sumenep, Memo |
Otak Pembunuh Orangtua dengan Isu Dukun Santet Terungkap, Pelaku Dendam . Otak pelaku pembunuhan Bunabi (69), warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, akhirnya terungkap.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Setelah kemarin tim gabungan Polsek Kangean, Unit Resmob Polres Sumenep dan Tim Jokotole berhasil meringkus dua tersangka pelaku pembunuhan, kali ini dua tersangka lagi dibekuk. Salah satunya merupakan otak pembunuhan berlatar belakang isu santet tersebut.
Dua tersangka yang baru saja dibekuk masing-masing bernama Siti Marwiyah (51), warga Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, kemudian Kailani (58), warga Desa Torjek, Kecamatan Kangayan. Sedangkan dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya adalah Ahwan dan Mansur.
“Dalam pemeriksaan, Siti Marwiyah mengaku menyuruh tiga tersangka lainnya untuk menghabisi nyawa Bunabi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (19/05/2021).
Siti mengaku sakit hati dan menaruh dendam pada Bunabi, karena ia menganggap kematian suaminya yakni Rifa’i, akibat disantet Bunabi. “Karena itu, ia meminta pada Ahwan, Mansur, dan Kailani untuk menghabisi Bunabi dengan imbalan Rp 15 juta. Uang tersebut akan diberikan setelah ketiga orang itu selesai melakukan tugasnya membunuh Bunabi,” ungkap Widiarti.
Bunabi (69) warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (16/05/2021) ditemukan tewas di kebun miliknya, di Dusun Karpote, Desa Kalinganyar. Korban tewas dengan luka bekas penganiayaan.
Saat diinterogasi, tersangka Ahwan mengaku memukul korban menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali, mengenai leher kanan dan lengan kiri. Sedangkan teraangka Mansur dan Kailani mengaku memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali, mengenai kepala belakang dan wajah korban. Potongan kayu milik Kailani dibuang di sekitar TKP.
Keempat tersangka saat ini diamankan di Polsek Kangean, dijerat pasal berlapis, yakni 338 KUH Pidana subsider pasal 170 KUH Pidana subsider pasal 340 KUH Pidana subsider pasal 354 ayat (2) KUH Pidana subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
“Mereka diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau terencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang,” ungkap Widiarti.












