Example floating
Example floating
Peristiwa

Operasi Penegakan Yustisi Prokes, Terjaring Ratusan Orang Sanksi yang Dipilihnya Ini

A. Daroini
×

Operasi Penegakan Yustisi Prokes, Terjaring Ratusan Orang Sanksi yang Dipilihnya Ini

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Kediri, Memo

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Sebanyak kurang ratusan orang terjaring dalam operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang digelar oleh Satpol PP Kota Kediri bersama TNI/ Polri dan OPD Pemerintahan Kota Kediri. Dari pelanggar yang kedapatan tidak pakai masker, Satpol PP Kota Kediri sebagai penegak Perda melakukan penindakan sesuai dengan sanksi yang dipilih. Kemudian, pelanggar akan melakukan sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum, Nurkamid menjelaskan, awal Pandemi Covid- 19, mulai terjadi bulan Maret kemarin sampai Mei, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi. Selain itu, di Bulan Juli kemarin, Satpol PP Kota Kediri juga melaksanakan program gerakan pakai 1000 masker tahap pertama, hingga sekarang sudah berjalan tahap ke 17 dan terus berjalan sampai sekarang.

Baca Juga: Pasca Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan JPL 265 KM 172+762 Petak Jalan Kras–Ngadiluwih,PT KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Rambu Tanda Dahulukan Laju KA

Hal tersebut dilakukan, mengingat karena masih ada masyarakat yang terpapar Covid- 19 khususnya di Kota Kediri dan Indonesia.

Lebih lanjut, masih kata Kabid Trantibum, dengan adanya Inpres nomor 6 Tahun 2020, kemudian muncul lagi ada Perda Provinsi nomor 2 tahun 2020, serta Perwali Nomor 32 Tahun 2020. Sebelumnya sudah diawali dengan himbuan Perwali Nomor 16 tahun 2020.

Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta

“Penegakan Yustisi Prokes sudah dimulai Kamis kemarin tanggal 17 September 2020 dengan dilaksanakan pengenaan sanksi tegas bagi setiap pelanggar, dan hingga saat ini masih berjalan pelaksanaan penindakan tersebut. Kemudian para pelanggar kita limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan sidang. Dengan sanksi yang dikenakan ada tiga pilihan, yaitu sanksi kerja sosial, sanksi denda, atau bisa dengan sanksi untuk mnyediakan masker, “jelas Nurkamid, Selasa (22/9/2020).