Kapolres Andi menyebutkan ada delapan pelanggaran lalu lintas prioritas, yakni tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, pengemudi di bawah umur, sabuk pengaman, pengemudi mabuk (alkohol), menggunakan ponsel, melawan arus, kendaraan angkutan melebihi dimensi dan melebihi kapasitas (odol).
“Delapan poin tersebut akan menjadi atensi kami,” katanya.
Ia menambahkan personel yang terlibat dalam Operasi Keselamatan Semeru 2022 harus melakukan deteksi dini dan deteksi aksi terhadap seluruh potensi kerawanan terkait keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta penyebaran COVID-19.
“Laksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat secara intens, khususnya kepada kaum milenial sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” kata AKBP Andi Sinjaya. (*)