Jakarta, Memo.co.id
Operasi terhadap WNA asing yang masuk ke Indonesia dengan modus memanfaatkan visa wisata, dilakukan oleh Direktur Pengawasan dan Penindasan Dirjen Imigrasi Kemenhum HAM , di jakarta, jelang malam tahun baru kemarin. Dirjen Imigrasi berhasil mengamankan 125 WNA China yang melanggar undang undang keimigrasian. Operasi dilakukan malam hari selama 2 hari, dengan target tempat hiburan malam, mulai 30 hingga 31 Desember 2016.
” Kami memang menargetkan tempat hiburan malam yang biasa digunakan mangkal WNA. Di Jakarta ada beberapa tempat hiburan malam yang memfasilitasi kegiatan orang asing secara illegal. Hasilnya, dari tempat tempat hiburan malam tersebut, ada ratusan WNA asing datang ke INdonesia secara illegal,” kata Yusrod Saleh, direktur pengawasan penindakan Dirjen IMigrasi Kemenkum HAM, di kantor Imigrasi Jakarta, saat jumpa pers kemarin.
Hasil operasi Dirjen Imigrasi mendapati 76 WN China. Ditambah dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sebanyak 10 orang China dan IMigrasi Bandara Sukarnp Hatta ada 5 orang. Di beberapa kantor imigrasi lain di DKI juga mendapatkan WNA asing , diantaranya dari Jakarta pusat ada 11 orang asing, dari Jakarta Barat mengamankan 11 orang asing, dan kantor Imigrasi Sorong mendapatkan 3 orang China.
” Kami masih melaukan penyelidikan terhadap motif dan tujuan datang ke Indonesia. Yang jelas, sebanyak 125 orang tersebut mayoritas dari China. Mereka melangar Undang Undang keimigrasian , kesemuanya masih menjalani pemeriksaan . Bisa saja mereka semua dijerat hukum dengan ancaman penjara 5 tahun, dideportasi dan dikenakan sanksi denda.” katanya. ( nu )