Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana senilai Rp 7 triliun terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group. Selain penyitaan aset, Panglima TNI Agus Subiyanto mengeluarkan perintah pengamanan seluruh kejaksaan di Indonesia melalui Telegram Nomor TR/442/2025, memicu reaksi dari berbagai pihak.
Penyitaan Dana Triliunan Rupiah
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa uang yang disita tidak hanya dalam rupiah tetapi juga dalam berbagai mata uang asing. “Selain Rp 6,8 triliun, kami juga menyita 13.274.490,57 dolar Amerika, 12.859.605 dolar Singapura, dan 13.700 dolar Australia,” ujarnya. Menurutnya, uang tersebut langsung dititipkan di rekening penitipan Bank Persepsi untuk menjaga transparansi dan menghindari potensi penyalahgunaan.
Baca Juga: Prabowo Hentikan Operasi Tambang di Raja Ampat, Selamatkan Destinasi Wisata Termashur
Kasus ini berpusat pada pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang sebelumnya divonis 16 tahun penjara atas korupsi dan penyerobotan lahan sawit. Menurut Mahkamah Agung, praktik ilegal perusahaan ini merugikan negara hingga Rp 104 triliun. “Berdasarkan perhitungan dari BPKP dan ahli lingkungan, kerugian negara mencapai Rp 4,9 triliun, sementara kerugian perekonomian negara menyentuh angka Rp 99,2 triliun,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam konferensi pers terdahulu.
Pengerahan TNI ke Lingkungan Kejaksaan
Kebijakan pengerahan personel TNI ke lingkungan kejaksaan tertuang dalam Telegram Panglima TNI, yang menginstruksikan pengamanan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.
Baca Juga: Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi keputusan ini. “Iya benar, TNI dikerahkan untuk mendukung pengamanan di Kejaksaan sebagai bagian dari kerja sama resmi,” ujarnya kepada media.
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa perbantuan TNI ini merupakan bagian dari Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang telah diteken antara TNI dan Kejaksaan RI. “Dukungan ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi
Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil
Pengerahan TNI dalam pengamanan kejaksaan menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMS). Mereka menilai bahwa langkah ini bertentangan dengan regulasi dan berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI, yang sempat dihapus dalam era reformasi.
“Kehadiran militer dalam ranah penegakan hukum bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan Kejaksaan,” bunyi pernyataan resmi koalisi. KMS juga menegaskan bahwa pengamanan institusi sipil seharusnya dilakukan oleh satuan keamanan internal, bukan militer. “Tidak ada ancaman keamanan yang mengharuskan pengerahan personel TNI ke lingkungan Kejaksaan,” lanjut pernyataan tersebut.
KMS mendesak Panglima TNI untuk mencabut telegram tersebut dan mengembalikan fokus militer pada tugas pertahanan negara. “Ini bisa menjadi preseden buruk bagi supremasi sipil. Kami mendesak agar langkah ini segera dihentikan sebelum menciptakan dampak yang lebih luas,” tegas koalisi dalam pernyataan resminya yang dikutip dari Kompas.
Langkah Tepat atau Ancaman Demokrasi?
Kasus korupsi PT Duta Palma Group tidak hanya mengungkap praktik ilegal bisnis perkebunan, tetapi juga menyoroti keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan. Apakah langkah ini memang diperlukan, atau justru membahayakan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi?
Situasi ini masih berkembang. Masyarakat kini menunggu kebijakan lebih jelas dari Kejagung, TNI, dan pemerintah terkait untuk menentukan apakah pengerahan militer ini benar-benar diperlukan atau justru berpotensi menjadi ancaman bagi sistem hukum Indonesia.












