Example floating
Example floating
Hukum

Oknum PNS Tidak Kapok Masuk Penjara, Kini Kembali Ditangkap Miliki Narkoba

A. Daroini
×

Oknum PNS Tidak Kapok Masuk Penjara, Kini Kembali Ditangkap Miliki Narkoba

Sebarkan artikel ini
Oknum PNS Tidak Kapok Masuk Penjara Kini Kembali Ditangkap Miliki Narkoba

Tidak kapok keluar masuk penjara , seorang oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Kendari kembali tertangkap menyalahgunakan narkotika .

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 saset narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.17 gram.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Dian Saputra Syarif (41) seorang PNS di Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali tertangkap karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Lahundape, Kota Kendari.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Muh Ogen menjelaskan, pelaku kembali dijebloskan dalam penjara setelah 3 kali menjalani tahanan dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

“Pelaku pernah ditahan karena menyalahgunakan narkoba sejak tahun 2012 lalu dan baru bebas pada awal tahun ini,” bebernya.

Dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu-sabu itu diperoleh dari seorang kenalan di Lapas Kendari. “Caranya, sabu-sabu ditempel di suatu tempat dan pelaku tinggal mengambil sesuai dengan perintah dari dalam lapas Kendari,” ungkapnya.

Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

Atas perbuatan pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sultra, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), subs. Pasal 112 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.