Example floating
Example floating
Daerah

Oknum PNS Kasus TKD Terancam Dipecat, Kuasa Hukum Ancam Bupati Gugat Ke PTUN

A. Daroini
×

Oknum PNS Kasus TKD Terancam Dipecat, Kuasa Hukum Ancam Bupati Gugat Ke PTUN

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo, Memo
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, memastikan akan memecat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Imam Ghazali, yang terlibat dalam kasus korupsi tanah kas desa (TKD) Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

Meski ada beberapa aturan yang menyatakan ancaman hukuman atau vonis di bawah dua tahun tidak ada pemecatan, namun Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, memiliki alasan tersendiri untuk memecat oknum PNS yang bertugas sebagai guru SD tersebut.

“Tidak ada toleransi lagi oknum PNS di Pemkab Situbondo yang terlibat kasus korupsi, untuk kasus korupsi, divonis berapapun kita akan tetap memecat oknum PNS tersebut,” ujar Bupati Dadang Wigiarto, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap oknum PNS yang terlibat kasus korupsi tanah kas desa (TKD) Sumberejo Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

“Kita hanya tunggu waktu yang tepat untuk mengeluarkan SK pemecatan tersebut,” beber Bupati Dadang Wigiarto.
Sementara Markacung selaku Kuasa hukum dari oknum PNS yang terancam dipecat itu, angkat bicara.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

The post Oknum PNS Kasus TKD Terancam Dipecat, Kuasa Hukum Ancam Bupati Gugat Ke PTUN appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Source link