[ad_1]
Situbondo, Memo
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, memastikan akan memecat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Imam Ghazali, yang terlibat dalam kasus korupsi tanah kas desa (TKD) Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Meski ada beberapa aturan yang menyatakan ancaman hukuman atau vonis di bawah dua tahun tidak ada pemecatan, namun Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, memiliki alasan tersendiri untuk memecat oknum PNS yang bertugas sebagai guru SD tersebut.
“Tidak ada toleransi lagi oknum PNS di Pemkab Situbondo yang terlibat kasus korupsi, untuk kasus korupsi, divonis berapapun kita akan tetap memecat oknum PNS tersebut,” ujar Bupati Dadang Wigiarto, Rabu (18/12/2019).
Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap oknum PNS yang terlibat kasus korupsi tanah kas desa (TKD) Sumberejo Kecamatan Banyuputih, Situbondo.