Foto : Witanto, SH, ketua LPK Cabang Nganjuk
Nganjuk, memo.co.id
Sidang pertama kasus perampasan mobil yang dilakukan seorang oknum pengacara, Purwoko, SH, di Pengadilan Negeri ( PN ) Nganjuk gagal. Karena terlapor, minta mediasi dibawah sidang.
Padahal, semua pihak sudah sama-sama siap datang di PN Nganjuk pada hari ini, Rabu ( 21/09 ).
Sementara itu, Witanto, SH, ketua LPK Cabang Nganjuk, selaku pendamping Bani, sebagai korban tak bersedia untuk dilakukan mediasi dengan Purwoko.
” Kami tidak bisa mediasi untuk hal ini. Kasus ini telah dan sering dilakukan oleh pelaku. Sehingga, kasus ini biarlah berjalan terus, ” ujar Witanto di depan pintu ruang sidang PN Nganjuk tadi siang berapi-api.
Selanjutnya, tutur Witanto, kami akan segera bawa kasus ini ke tindak pidana., yaitu lapor ke Polres Nganjuk.
” Dalam waktu dekat, kami akan laporkan Purwoko dengan Bambang, rekan dalam satu kelompok kasus ini ke Polres Nganjuk, dalam tuduhan perampasan dan berusaha penghilangan mobil clien kami, ” pungkasmya. ( teguh )