Foto : Purwoko, SH saat memasuki persidangan.
Nganjuk, Memo.co.id
Purwoko, SH, oknum pengacara, asal Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk ini dilaporkan Witanto, SH, ketua Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ), atasnama cliant nya, Bani, 55 tahun. warga desa Ngumpul Kecamatan Bagor , Kabupaten Nganjuk.
Awal kejadian itu yang saat itu mengendarai damb truk warna kuning L 8128 SD atas nama Moh Safii. Saat melintas di jalan Mastrib dia dihentikan seseorang yang mengaku bernama Purwoko, SH.
Dengan dalih kendaraan tersebut akan di her ( bayar pajak) maka untuk melakukan hal tersebut kendaraan harus di esek-esek. Dengan bujuk rayu akirnya kendaraan tersebut oleh sopir dibawa ke koperasi dengan di kawal Purwoko.
Setelah sampai di koperasi kendaraan diminta ditinggal pemiliknya dengan alasan akan di rubah kriditnya. Dari bulanan menjadi musiman. ” Besok datang lagi ke kantor. Perubahan kriditnya sudah jadi, ” ungkap Purwoko seperti di tirukan Bani saat memberi keterangan kepada wartawan.
Mendapat penjelasan tersebut Bani akirnya pulang meninggalkan truknya di koperasi.
Tetapi selang satu hari ketika Bani hendak mengambil kendaraannya teryata kendaraan miliknya sudah tidak berada di kantor koperasi Bintang. Teryata kendaraan milik Bani sudah diamankan di rumah Bambang di desa Ngadiboyo kecamatan Rejoso.
Melihat hal tersebut Bani mencari keterangan di kantor koperasi. Betapa kagetnya Bani saat itu mendapatkan keterangan dari pegawai koperasi. Apabila dia ingin membawa kembali kendaraannya. Dia harus membayar lunas angsuran kendaraannya.
Padahal dia masih mempunyai tunggakan angusan sebanyak 16 kali angsuran dan juga denda 18 juta rupiah.
Merasa tudak memiliki uang sebanyak itu maka dia pulang dengan tangan hampa tanpa membawa mobil yang telah dirampas Purwoko.
Karena telah dikelabuhi oleh Purwoko, maka Bani meminta pertolongan LPK.
Setelah mempelajari permasalahan tersebut Witanto SH menindaklanjuti dengan melaporkan koperasi Bintang ke BPSK ( Badan Penyelesai Sengke ta Konsumen ) yang di teruskan ke OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ), sehingga pada hari ini Rabu ( 21/9 ) disidangkan di PN Nganjuk.
Witanto menambahkan pihaknya menuntut koperasi bintang dengan tuntutan. Menyerahkan kembali kendaraan milik Bani yang telah di sita oleh pihak koperasi. ” Selain itu LPK juga menuntut ganti rugi kepada koperasi sebesar 400 juta/ hari. Selama kendaraan tersebut diamankan Purwoko, ” papar Witanto
Selain itu, Witanto juga akan melaporkan ke Polres Nganjuk atas tindakan pidana melawan hukum Purwoko karena telah merampas kendaraan yang bukan milik Bani. ( teguh )