Lamongan Memo.co.id
Tersangka Muksin (40) mantan anggota oknum Ormas yang ada di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Jawa Timur yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap korban RA (16) Rabu, (12/10) pukul,18:00 dilakukan penahanan dan dijebloskan dalam Lapas Lamongan.
Pada saat penahanannya Muksin (tersangka) sempat bersitegang dengan penyidik polres Lamongan dan juga kejaksaan, tetapi pada akhirnya tersangka bisa dilakukan penahanan.
Tersangka diduga telah melanggar pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini dalam proses penyidikannya telah memakan waktu lama.
Dalam hal ini sempat membuat Pengacaranya, RA (korban) Wellem Mintarja agak kecewa dan meminta supaya segera melakukan penahanan tersangka tersebut.”menurut Wellem