Lamongan Memo.co.id
Tersangka Muksin (40) mantan anggota oknum Ormas yang ada di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Jawa Timur yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap korban RA (16) Rabu, (12/10) pukul,18:00 dilakukan penahanan dan dijebloskan dalam Lapas Lamongan.
Pada saat penahanannya Muksin (tersangka) sempat bersitegang dengan penyidik polres Lamongan dan juga kejaksaan, tetapi pada akhirnya tersangka bisa dilakukan penahanan.
Tersangka diduga telah melanggar pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini dalam proses penyidikannya telah memakan waktu lama.
Dalam hal ini sempat membuat Pengacaranya, RA (korban) Wellem Mintarja agak kecewa dan meminta supaya segera melakukan penahanan tersangka tersebut.”menurut Wellem
Wellem Mintarja, SH MH, sebagai pengacara Korban,saat dikonfirmasi Memo.co.id menyatakan.”Akhirnya kejaksaan merespons positif kasus ini dengan memerintahkan penahanan tersangka Muksin.
“Terlebih lagi, dia menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur,” Terang Wellem Mintarja, SH MH.
“Perkara ini kejadiannya sejak 16 April 2016 jam 20.00 WIB dan kita melapokan perkara ini sekitar pada 29 April 2016, dan dengan kurun waktu yang begitu lamanya akhirnya keadilan memihak kepada kami.
“Kami selaku Penasehat Hukum dari korban mengucapkan terimakasih kepada Polres Lamongan dan Kejari Lamongan, atas kasus tersebut,”serunya.
Wellem Mintarja menambahkan,”kami beserta tokoh masyarakat Paciran beserta LSM Cakrawala, Keadilan akan mengawal perkara tersebut sampai tuntas, karena selama ini korban tertekan secara psikologysnya atas perbuatan tersangka tersebut.
kami berharap kasus yang menimpa korban RA (16) itu diproses sampai tuntas dan diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,”Tegas Wellem.(mustain)