[ad_1]
Situbondo, Memo
Oknum karyawawati Bank dipolisikan karena menggelapkan uang nasabah mencapai 250 juta rupiah. Oknum karyawati Bank berinisial FSA, (32 ) warga Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan Situbondo jatim dilaporkan korbannya bernama Suwarni warga Perumahan Ayuban Jaya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji Sitibondo.
Diperoleh keterangan, Wanita berusia 56 tahun itu mengaku tertarik menabung deposito, karena tergiyur janji Bunga cukup besar, Peristiwa penipuan dan penggelapan itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban tanggal 2 Juli 2019.
Saat itu, pelaku menawarkan program tabungan deposito dari Bank tempatnya bekerja. Suwarni yang tertarik kemudian menabung dengan menyerahkan uang sebesar 250 juta.
The post Oknum Karyawati Di Polisikan, Diduga Gelapkan Uang Nasabah appeared first on Memo Surabaya.