Example floating
Example floating
Kriminal

Oknum Guru yang Tampar Siswa Ditetapkan Jadi Tersangka

×

Oknum Guru yang Tampar Siswa Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Oknum Guru yang Tampar Siswa Ditetapkan Jadi Tersangka
Example 468x60

Polrestabes Surabaya menetapkan oknum guru SMPN 49 sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak . Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Dalam perkara ini, oknum guru tersebut dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mas Dhito Lanjutkan

Ancaman hukumannya penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta. “Statusnya sudah jadi tersangka setelah kami periksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Mirzal Maulana, Senin (31/1/2022).

Baca Juga  Adanya Oknum KPPS Tidak Netral , Bawaslu Minta KPU Tidak Mencoreng Kepercayaan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.