NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Kelompok penyedia barang dan jasa di Kabupaten Nganjuk banyak yang mengeluh. Pasalnya hampir sebagian besar paket pekerjaan fisik yang nilainya dibawah Rp 200 juta atau masuk katagori paket penunjukan langsung (PL) sudah terkapling. Semua ditangani broker proyek.
Pengkaplingan proyek pemerintah tersebut menurut pengakuan sejumlah rekanan (pemborong,red) justru dikendalikan oleh oknum anggota dewan.
Jadi untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan sudah tidak lagi melalui panitia pengadaan barang dan jasa di SKPD. Namun kewenanganya sudah diambil alih oleh oknum dewan. Artinya semua urusan pengajuan company profile serta penentuan paket pekerjaan termasuk urusan upeti seluruhnya diatur oleh oknum dewan.
Sementara kewenangan panitia pengadaan barang dan jasa terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sengaja dibekukan.