Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sedang memantau aplikasi pialang berjangka ilegal OctaFX. Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, seluruh kegiatan komoditi berjangka di wilayah Negara Republik Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti.
“Jika ada entitas dari luar negeri yang melakukan kegiatan komoditi berjangka tanpa izin Bappebti, maka kegiatannya ilegal,” kata Tongam , Sabtu (19/2).
Tongam menyebut, OctaFX kerap melakukan pergantian nama dan alamat situs. Bahkan, sudah beberapa kali diumumkan sebagai entitas ilegal oleh Satgas Waspada Investasi. Pengajuan pemblokiran situs-situs OctaFX pun sudah dilakukan.