Example floating
Example floating
Infobis

OJK Mulai Awasi Kripto dan Koperasi Setelah UU P2SK Disyahkan

A. Daroini
×

OJK Mulai Awasi Kripto dan Koperasi Setelah UU P2SK Disyahkan

Sebarkan artikel ini
OJK Mulai Awasi Kripto dan Koperasi Setelah UU P2SK Disyahkan

Tak hanya itu, UU P2SK yang sekaligus mereformasi pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing dan aset kripto ini turut memperkuat landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle untuk mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.

UU P2SK juga mengatur Pengelola Dana Perwalian atau Trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar.

Baca Juga: Sangat Dinanti Perajin Genting di Lamongan Berharap Kebijakan Gentengisasi Prabowo Hidupkan Industri Lokal yang Hampir Mati Suri

Sementara terkait koperasi yang melaksanakan kegiatan dalam sektor jasa keuangan, melalui UU P2SK maka perizinan,
pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh juga OJK.

Ketentuan tersebut akan memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun