Example floating
Example floating
Infobis

OJK Mulai Awasi Kripto dan Koperasi Setelah UU P2SK Disyahkan

A. Daroini
×

OJK Mulai Awasi Kripto dan Koperasi Setelah UU P2SK Disyahkan

Sebarkan artikel ini
OJK Mulai Awasi Kripto dan Koperasi Setelah UU P2SK Disyahkan

MEMO
OJK Mulai Awasi Kripto dan Koperasi Setelah UU P2SK Disyahkan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh. Ini mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, FinTech, transaksi kripto hingga koperasi.

Tugas dan tanggung jawab OJK tersebut diatur melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (RUU P2SK) yang baru saja disetujui DPR menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

“Kita melihat penguatan OJK dengan adanya amanat baru terutama mengelola sektor-sektor akibat perubahan teknologi seperti kripto dan koperasi simpan-pinjam,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis (15/12).

UU P2SK mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK karena sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor
keuangan terjadi secara menyeluruh. Pengawasan ini tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi serta fintech dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto maupun koperasi.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif

Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Hal itu dilakukan agar pengaturan dan pengawasan keuangan digital lebih kuat khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.

Baca Juga: H2+1 Lebaran 1447 H Daop 7 Madiun Catat Berangkatkan Lebih  17 Ribu Penumpang Dihimbau Bawa Bagasi Sesuai Aturan

Pemerintah dan DPR pun menyadari diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bapebbti dengan baik dan optimal tanpa
mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.

Tak hanya itu, UU P2SK yang sekaligus mereformasi pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing dan aset kripto ini turut memperkuat landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle untuk mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.

UU P2SK juga mengatur Pengelola Dana Perwalian atau Trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar.

Sementara terkait koperasi yang melaksanakan kegiatan dalam sektor jasa keuangan, melalui UU P2SK maka perizinan,
pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh juga OJK.

Ketentuan tersebut akan memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat