“Dengan masuknya unicorn decacorn akan berpotensi mendongrak market cap di Indonesia dan menarik investor, termasuk asing. Diharapkan juga menggairahkan perdagangan saham di dalam negeri, artinya pasar kita akan semakin dalam,” katanya.
Selain melakukan berbagai edukasi, upaya untuk meningkatkan kepercayaan dan melindungi kepentingan investor juga menjadi fokus penting OJK dalam pengembangan Pasar Modal Indonesia. Sejak 2020 lalu, OJK telah mengambil serangkaian kebijakan baik berupa penerbitan regulasi maupun peningkatan kegiatan pengawasan.
Upaya pertama dari OJK adalah Penerbitan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Keputusan tersebut bertujuan untuk memperkuat kepercayaan pemodal dan masyarakat dalam berinvestasi di PMI dengan memberikan ganti rugi atas aset yang hilang.
“Batas maksimal ganti rugi per pemodal ditingkatkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta per pemodal dan batas maksimal ganti rugi per kustodian meningkat dari Rp 50 miliar menjadi Rp 100 miliar,” ucap Djustini.