Keputusan untuk mencabut izin usaha ini didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023, yang mengatur tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024, memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Jepara Artha dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
Sebagai langkah lanjutan, OJK akan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sumarjono juga mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana mereka yang tersimpan di BPR, termasuk Bank Jepara Artha, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencabutan Izin PT BPR Bank Jepara Artha oleh OJK: Dampak dan Langkah-Langkah Lanjutan
Langkah pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha oleh OJK memperlihatkan keseriusan dalam menghadapi tantangan kesehatan keuangan perbankan. Meskipun telah dilakukan upaya penyehatan, termasuk dalam menangani masalah batas maksimum kredit, permodalan, dan likuiditas, hasil yang diharapkan tidak tercapai.
Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk tidak menyelamatkan bank ini mengarah pada proses likuidasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bagi nasabah Bank Jepara Artha, diimbau untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS, memastikan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang ada.