Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas perbankan dan melindungi kepentingan nasabah.
Proses Likuidasi dan Jaminan Dana: Nasabah BPR Jepara Artha Tetap Tenang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), seperti yang diumumkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Sumarjono, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha Bank Jepara Artha merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan konsumen.
Sebelumnya, pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan status pengawasan Bank Jepara Artha sebagai Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan bahwa tingkat kesehatannya (TKS) dinilai tidak sehat. Pada tanggal 30 April 2024, bank tersebut kemudian ditempatkan dalam status pengawasan resolusi setelah OJK memberikan kesempatan bagi direksi BPR dan pemegang saham utama untuk melakukan upaya penyehatan.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan, termasuk dalam menangani masalah batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas sesuai dengan peraturan yang berlaku.