Kemenkes melakukan upaya serius untuk mempertahankan laju prevalensi obesitas di Indonesia agar tetap sebesar 21,8 persen hingga akhir tahun 2024. Upaya ini difokuskan pada pencegahan faktor risiko dan penentu sosial yang berkaitan dengan kegemukan (overweight) dan obesitas.
Upaya tersebut melibatkan penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 yang mengharuskan pencantuman informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak, serta pesan kesehatan pada makanan olahan dan siap saji.
Selain itu, Kemenkes juga mengadakan program penanggulangan obesitas di puskesmas dan klinik melalui Gerakan Lawan Obesitas (Gentas) serta pengembangan program penanggulangan obesitas di kalangan anak sekolah.
Eva mengungkapkan bahwa obesitas dapat dicegah, namun diperlukan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat sebagai faktor kunci. Kesehatan adalah tanggung jawab setiap individu yang didukung oleh kebijakan pemerintah.
Obesitas merupakan masalah serius yang terus meningkat di Indonesia dan berdampak pada kesehatan masyarakat.
Artikel ini mengungkapkan bahwa obesitas dapat menyebabkan penyakit tidak menular yang serius dan berkontribusi pada tingkat kematian yang signifikan.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan, termasuk melalui program-program edukasi dan regulasi terkait gula, garam, dan lemak pada makanan.
Namun, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menghadapi tantangan obesitas ini.
Dengan upaya bersama, diharapkan prevalensi obesitas di Indonesia dapat dikendalikan dan kesehatan masyarakat dapat ditingkatkan.