Kediri Memo.co.id
SM Alis Tuyul (31) Warga Desa Banyakan Kabupaten Kediri Jawa Timur diamnakan Satreskrim Polsek Banyakan. Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban bernama Kusni (61) warga Desa setempat. Kronologis berawal ketika itu korban sekitar pukul 08.00 Wib bermaksud datang ke sawah miliknya di Dusun Mergosono Desa Banyakan, untuk mengecek tanaman jagung yang siap dipanen. Setibanya dari sana, Kusni terkejut melihat tanaman Jagung Jenis Bisi 024 sudah dipetik oleh orang lain secara acak.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban lalu melapor ke Polsek Banyakan. Kapolsek Banyakan AKP Sudadi ketika dikonfirmasi mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari keterangan saksi yang mengetahui pelaku keluar rumah pada malam hari. Saat ditanya oleh saksi, pelaku mengaku mencari jangkrik ketika itu. Berbekal keterangan saksi tadi, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi rumah pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa jagung sebanyak 100 Kg serta sebilah pisau dapur. ” Tersangka ini, sebelumnya tercatat sebagai residivis. Pernah keluar masuk tahanan.” Ujar Mantan Kasat Narkoba Polres Kediri Kota ini,Selasa (30/8).
Ditambahkan AKP Sudadi sebenarnya, warga sering mengeluh tanam an sawah miliknya sering hilang. Namun saat itu, tidak ada satu pun petani yang membuat laporan resmi ke Polsek. (wing)