Aiptu Karjono digelandang ke Polda Jatim bersama barang bukti diantaranya paketan sabu siap pakai, bong untuk alat hisap dan sejumlah uang tunai dengan sebagian besar pecahan Rp 2000 yang belum dihitung, yang diperdiksi hasil Pungli (Pungutan Liar).
Dari hasil pantauan Memo.co.id ini di lingkup Polda Jatim, awalnya petugas Provost mendapat laporan masyarakat bahwa sering ada oknum polisi di Pos PJR Jatim VIII Suramadu yang diduga sering menerima “mel-mel”an dari para sopir bus dan angkutan travel yang melintas di Jembatan Suramadu. “Awalnya hanya melakukan pengecekan dan pemeriksaan terkait adanya dugaan Pungli, namun malah menemukan sabu berikut alat hisapnya di dalam pos,” ucapnya, sambil mewanti-wanti agar namanya tidak di mediakan.
Atas temuan itu, Aiptu Karjono langsung digelandang ke Polda Jatim dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih dalam lagi di Subdit Paminal Polda Jatim. Hingga berita ini ditulis belum diperoleh konfirmasi resmi dari Polda Jatim terkait oknum polisi yang diduga terlibat kasus Narkoba ini. (s4n)