Seteah lidik awal dan minta ingformasi dari kenalannya, petugas melakuan penggrebakan di rumah kos kosannya. Petugas menemukan barang bukti total ada 0.68 gram dan satu ponsel. ” Sabu masing-masing berisi 0,48 gram dan 0,20 gram serta 1 ponsel,” kata Kasubag Humas AKP Budi.
Masih menurut keterangan kasubag Humas, Rena dijerat pasal 114 atau pasal 112 UU 35 tahun 209 terntang narkotika. Polisi belum menemukan tanda tanda bahwa Rena adalah bagian dari peredaran narkoba jenis sabu sabu. Polres Kediri memastikan dia sebagai pemakai atau pengguna, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( ed )