Kediri, Mermo.co.id
Saipul alias Jek (41) warga Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, harus meringkuk di jeruji besi Polres Kediri. Pasalnya Pria yang sehari hari bekerja sebagai sopir truk antar propinsi itu terbukti tertangkap tanpa hak memiliki Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, Selasa (24/10).
Dari keterangan Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, Saipul mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari kalimantan ketika ia sedang bekerja mengangkut buah, ” Tersangka membeli seharga 750.000 saat kirim buah ke kalimantan” kata Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, Jumat (27/01)
Masih lanjut Bowo awalnya penangkapan tersangka ini berawal informasi dari masyarakat jika di wilayah hukumnya ada pelanggaran. Tidak menunggu lama tim satreskoba langsung melakukan serangkaian penyidikan dan penangkapan.
Masyakat sekirar mengetahui pelaku sering menggunakan sabu sabu meski tetangga juga melihatnya. Saat digrebek polisi, dia dalam keadaan baru menghisap. Saat itu, di rumahnya dia sendirian.
Ketika petugas Reskoba Polres Kediri menggrebek rumahnya, dia kaget dan menyembunyikan semua peralatan untuk nyabu tersebut ke lemari kecil. Sehingga, petugas kesulitan untuk mendapatkan barang bukti. Namun, ketika petugas mencurigai beberapa lokasi penyimpanan, polisi berhasil mengamankan semua
perlengkapan sabu sabu tersebut di sebuah almari.
Alhasil benar ketika petugas melakukan penangkapan dan penyidikan dirumah tersangka petugas menemukan barang bukti 0,87 gram Narkotika jenis sabu – sabu,1 buah pipet kaca, 1buah bong, 2 buah korek api gas, 1 buah HP merk Nokia.
Kini atas perbuatanya, saipul harus meringkuk di jeruji besi polres kediri, oleh petugas tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan psl 112 ayat (1) UU. 35 /2009 ttg Narkotika . ( bam / wing )