Tuban, memo.co.id –
Pengedar dan penjual obat daftar G jenis Karnopen (pil koplo) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban Jawa Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Palang Polres Tuban pada jumat (03/01/2017) saat melakukan transaksi.
Menurut keterangan Kapolsek Palang AKP Murni Kamariyah SH, kepada memo.co.id sabtu (4/2),”Tersangka yang berinisial RDY (24) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Palang pada saat melakukan transaksi dan menunggu pembeli.
Pada saat menunggu pembeli tepatnya di Desa Palang, Kecamatan Palang, itulah pelaku ditangkap, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti pil karnopen sebanyak 183 butir dan uang sebesar Rp. 490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku celana,”Terang Kapolsek Palang.
Lebih lanjut Murni Kamariyah,” sementara itu pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek palang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatan yang dilakukan pelaku akan dikenakan sanksi pidana bidang kesehatan sesuai UU No. 36 tahun 2009 pasal 197 sub pasal 196.
Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atu alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,dan mutu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 ( satu milyar rupiah),”ungkapnya.(ain)