Aksi ini merupakan solidaritas untuk menyampaikan tuntutan penolakan kenaikan harga BBM dan bahan pokok, wacana presiden tiga periode, hingga menagih janji Nganjuk Bangkit kepada Plt Bupati Marhaen Djumadi.
AKBP Boy Jeckson menyebut aksi penyampaian pendapat oleh mahasiswa merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang.
“Karenanya, kami lebih dulu mengingatkan jajaran untuk tidak terpancing bila ada pihak-pihak yang melakukan provokasi,”terang AKBP Boy Jeckson.
Kapolres Nganjuk menyebut keselamatan para peserta aksi merupakan bagian dari fokus pengamanannya termasuk masyarakat sekitar, infrastruktur, maupun benda-benda lain di lokasi penyampaian aspirasi.
“Sejak awal seluruh jajaran juga diingatkan betul untuk mematuhi SOP dan tidak terpancing dengan segala bentuk tindakan provokasi yang mungkin terjadi di lapangan,”pungkas Kapolres Nganjuk.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung kondusif. Mahasiswa yang diterima dan berdiskusi dengan Plt Bupati Marhaen Djuma serta Wakil Ketua DPRD Kab. Nganjuk Jianto membubarkan diri secara sukarela pada pukul 12.30 WIB.(Adi)