Sebelum berangkat ke RSCM, penyidik KPK sudah memperlihatkan surat penahanan dan berita acara kepada pengacara dan tersangka. Namun, keduabelah pihak tersebut tidak mau menandatangani surat penahanan yang dilakukan oleh KPK. Karena itu, penyidik KPK harus membacakan surat perintah penahanan kepada tersangka. Kemudian yang menandatangani berita acara penahanan adalah dua penyidik dan saksi dari Rumah Sakit Permata Hijau.
KPK membantarkan penahanan Ketua DPR, Setya Novanto dengan alasan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Pembantaran dilakukan lantaran tim dokter perlu melakukan observasi terhadap kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP usai kecelakaan .