Kediri, Memo.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri Komisi A melaksanakan sidak di Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, Selasa pagi (11/07).
Dalam sidak tersebut, Komisi A menanyakan masalah rumor yang beredar, bahwa tanah hasil galian sungai dijual oleh pihak desa. Dari pihak desa melalui Kades Blimbing.
Menurut Kades Blimbing Kecamatan Tarokan Suwanto mengakui, sebenarnya yang menjual bukan pihak desa, namun melainkan kelompok tani desa setempat. Pasalnya penjualan tanah tersebut sudah musyawarah intern desa, dengan kesepakatan bersama warga, hasil penjualan tanah tersebut dipergunakan untuk beli lampu penerangan jalan, pengurukan jalan desa, dan lain sebagainya, ujarnya.