NGANJUK, MEMO.CO.ID –
Pemicu terjadinya polemik dalam rekrutmen petugas penyuluh agama islam non PNS di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Nganjuk menurut informasi yang berhasil dihimpun karena peran andil MUI di tingkat kecamatan. Pasalnya MUI memiliki kewenangan penuh dalam mengeluarkan surat rekomendasi bagi peserta tes seleksi yang menggunakan ijazah SMP.
Termasuk bagi peserta tes yang hanya berbekal sertifikat paket C juga diberi ruang bisa menjadi peserta tes penyuluh. Itu juga karena peran penting surat rekomendasi yang dikeluarkan MUI. Ironisnya menurut beberapa nara sumber dibalik kewenangan itu sangat disayangkan MUI tidak memiliki aturan baku soal standar kompetensi terhadap penerima surat rekomendasi. ” Semua di acc. Sampai sampai peserta yang berijasah sarjana dan SMA tersingkirkan kalah dengan peserta berbekal paket C , ini sangat ironis ,” terang nara sumber.
Sesuai aturan main, standar nilai minimal tes tulis yaitu 60. Tapi sayangnya dari pihak panitia sampai saat ini atau pasca pengumuman hasil seleksi pada tanggal 7 desember silam semua nilai peserta calon seleksi penyuluh yang totalnya hampir mencapai 400 orang belum diumumkan.