NGANJUK, MEMO – Dalam sepekan terakhir ini Kabupaten Nganjuk kena teror limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ). Ratusan tumpukkan glangsing berisi limbah padat berbau menyengat berwarna abu abu itu ditemukan di 5 titik lokasi.
Diantaranya di tengah kawasan hutan gunung kendeng Desa Pule Kecamatan Jatikalen, area persawahan Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron. Depan eks SPBU Desa Lestari ,Patianrowo dan area persawahan Desa Putren Kecamatan Sukomoro. Satu lagi di area hutan Dusun Nglempoh Desa Lengkong depan SMKN Lengkong.
Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik

Dengan adanya temuan limbah berbahaya tersebut, Bupati Marhaen Jumadi ambil sikap tegas dengan melaporkan kejadian itu ke Aparat Penegak Hukum ( APH) untuk segera menangkap pelaku pembuangan limbah B3.
Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk
Begitu juga dari Dinas Lingkungan Hidup ( LH) Kabupaten Nganjuk juga gerak cepat melakukan koordinasi dengan stakeholder dan mengambil sampel limbah untuk dilakukan lab.

Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa
” Kita sudah melaporkan kejadian ini ke pihak APH. Harapanya bisa secepatnya pelaku pembuangan limbah berbahaya tersebut segera tertangkap,” ujar Bupati Marhaen saat setelah menyerahkan bantuan sosial kepada lansia dan siswa miskin di pendopo Pemkab.
Sementara itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk, Sujito sejak penemuan itu tim lapangan dinas sudah mengambil sampel limbah yang terindikasi B3 di 5 lokasi. Selanjutnya melakukan koordinasi dengan stakeholder propinsi Jawa Timur.

” Karena alat laboratorium daerah belum memadai, kita menunggu hasil lab dari propinsi. Untuk sample limbah yang kita ambil untuk data internal dinas,” terang Sujito.
Untuk diinformasikan dari ratusan glangsing berisi limbah beracun tersebut sampai berita ini ditulis belum angkut atau dimusnahkan dari lokasi semula. Pihak Pemkab hanya memberi garis pengaman ( rambu rambu) agar tidak dijarah warga.

” Di area hutan kendeng Desa Pule sebelum diberi papan larangan sempat diambil petani setempat dikira pupuk organik. Untuk mengantisipasi itu kita beri garis larangan,” pungkas Sujito.
Dari mana dan siapa pelaku pembuangan liar limbah limbah beracun tersebut masih dalam upaya penyelidikan aparat. ( Adi)












