Polisi mendapati LL dan DZ baru saja melayani tamunya dengan tarif short time antara Rp250.000-300.000.
Dari tarif itu, LL dan DZ harus menyetor Rp50.000 dari setiap tamu kepada DB. Lalu Rp150.000 lagi dipotong untuk membayar tarif kamar hotel.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kondom bekas pakai, sprei, handphone dan uang tunai. “Tersangka DB yang mencarikan tamu lewat aplikasi MiChat,” ujar Sukadi.