Example floating
Example floating
NGANJUK

Ngaku Preman Dan Mengancam Lewat Pesan Suara, Team Rekamdi Dilaporkan Ke Polisi

Mulyadi Memo
×

Ngaku Preman Dan Mengancam Lewat Pesan Suara, Team Rekamdi Dilaporkan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Merasa dilecehkan dan terancam keselamatannya, Murjito ,65, warga Desa Buduran Kecamatan Bagor, Nganjuk melaporkan Dasar Pamungkas warga Lingkungan Bulurejo Klurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom ke SPKT Polres Nganjuk hari ini ( Kamis,14/08/2025).

Bahan laporan resmi yang diajukan Murjito ke Mapolres Nganjuk berupa dua bukti pesan suara ( voice note) berasal dari terlapor ( Dasar Pamungkas) yang dikirim ke nomor pribadi korban.

Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik

Dua pesan suara tersebut ditunjukkan Murjito ke sejumlah awak media saat melakukan peliputan di Mapolres Nganjuk jelas berisi bahasa ancaman dengan menyebut senjata tajam dan merendahkan martabat dan harga diri korban secara terang terangan.

Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk

Dari dua pesan suara yang disampaikan terlapor ke nomor pribadi korban tersebut dengan menggunakan bahasa Jawa kasar salah satunya berbunyi ” maksudmu piye ngomong nang grup ngono kui. Nak ora trimo omongo. Tak ungkalno arit opo berang opo piye. Aku ki sugih ket teko kandungan. Awakmu wes tuwek nak omong ojo kurang ajar karo aku.”

Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa

Dengan kalimat seperti itu sama sekali tidak ditanggapi korban dengan hati panas. Tapi korban mengambil langkah propesional. Yaitu dengan menempuh upaya hukum karena dianggap omongan terlapor sudah melanggar pasal penghinaan dan ancaman dengan menyebut senjata tajam serta mengaku kalau dirinya preman.

Untuk diketahui juga bahwa pesan suara tersebut seperti dikatakan Murjito dikirim melalui nomor WhatsApp terlapor (Dasar Pamungkas ) ke nomor pribadinya pada hari Senin malam ( 11/08/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

” Ada dua pesan suara yang dikirim terlapor ke nomor WhatsApp saya. Kedua pesan suara itu masih saya simpan tidak saya hapus,” ucap Murjito usai keluar dari ruang penyidik di unit Pidsus Polres Nganjuk.

Intinya masih kata Murjito, terlapor merasa tersinggung setelah membaca unggahan tulisan saya di grup WhatsApp “REKAMDI”.

” Unggahan saya ke group Rekamdi awalnya hanya sebatas menanyakan seputar perkembangan program bedah rumah di kediaman Bonita warga Desa Kaloran,Ngronggot. Saya sama sekali tidak menyebut nama person,” aku Murjito.

Tapi selang tidak lama masih kata Murjito seketika itu terlapor ( Dasar Pamungkas) telpon dan mengirim dua pesan suara sekaligus ke nomor WhatsApp pribadinya.

” Saya sempat kaget dan tidak menduga sebelumnya kalau dia punya pikiran seburuk itu terhadap saya. Laporan saya ke APH , karena dia sudah berani menyebut kalau dirinya seorang preman dan siap tarung fisik dengan menggunakan senjata tajam, ini bentuk ancaman yang patut dilaporkan,” beber Murjito.

Sementara bukti pelaporan dari Polres Nganjuk pada hari ini juga sudah diterimakan langsung dari SPKT ke pihak pelapor ( Murjito). Dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat yaitu STTLPM/172.SATRESKRIM/Vlll/2025/SPKTPOLRESNGANJUK . Tertanggal dikeluarkan 14 Agustus 2025.

” Dengan saya sudah menerima bukti laporan ini berarti saya konsekwen dan sudah saya siapkan kuasa hukum. Perkara ini harus tuntas,” harap Murjito.

Untuk diketahui juga, ternyata antara korban ( Murjito) dan terlapor tunggal ( Dasar Pamungkas) adalah satu team relawan kemenangan Marhaen – Handi ( Rekamdi ) yang sekarang menjabat Bupati dan Wakil Bupati periode 2024/2029. ( Adi)